Kode Etik


Kode Etik Pecinta Alam Indonesia merupakan acuan dan pegangan bagi para pecinta alam se-Indonesia dalam bersikap dan berperilaku pada seluruh kegiatan di alam bebas. Kode etik bagi para pecinta alam ini pertama kali dicetuskan pada Januari 1974.

Sejarah Kode Etik Pecinta Alam Indonesia
Ikrar kode etik pecinta alam terbentuk pada kegiatan Gladian Nasional Pecinta Alam IV yang dilaksanakan di Pulau Kahyangan dan Tana Toraja pada bulan Januari tahun 1974.
Acara Gladian yang saat itu diikuti 44 perhimpunan pecinta alam se-Indonesia diselenggarakan oleh Badan Kerjasama Club Antarmaja Pecinta Alam se-Ujung Pandang.

Gladian Nasional adalah event pertemuan akbar bagi seluruh pecinta alam di Indonesia. Dalam acara ini dilakukan kegiatan dan menjadi ajang latihan bagi para pecinta alam untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, kemampuan ketika beraktifitas di alam bebas.
Selain itu, Gladian Nasional juga menjadi perekat tali silaturahmi antar organisasi pecinta alam di Indonesia.

Kode Etik Pecinta Alam Indonesia

Pecinta Alam Indonesia sadar bahwa alam beserta isinya adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Pecinta Alam Indonesia adalah bagian dari masyarakat Indonesia sadar akan tanggung jawab kepada Tuhan, bangsa, dan tanah air.

Pecinta Alam Indonesia sadar bahwa pecinta alam adalah sebagian dari makhluk yang mencintai alam sebagai anugerah yang Mahakuasa
Sesuai dengan hakekat di atas, kami dengan kesadaran
Menyatakan :
1. Mengabdi kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Memelihara alam beserta isinya serta menggunakan sumber alam sesuai dengan kebutuhannya
3. Mengabdi kepada bangsa dan tanah air
4. Menghormati tata kehidupan yang berlaku pada masyarakat sekitar serta menghargai manusia dan kerabatnya
5. Berusaha mempererat tali persaudaraan antara pecinta alamsesuai dengan azas pecinta alam
6. Berusaha saling membantu serta menghargai dalam pelaksanaan pengabdian terhadap Tuhan, bangsa dan tanah air
7. Selesai

Kode etik pecinta alam Indonesia di atas hingga saat ini masih berlaku dan dipergunakan oleh organisasi pecinta alam di seluruh Indonesia.

Etika Lingkungan Hidup

Selain berpegang teguh terhadap kode etik tersebut, para pecinta alam juga mengenal adanya 3 etika lingkungan hidup yang berlaku secara universal ketika melakukan kegiatan berkaitan dengan alam, yaitu:
1. Take nothing but picture adalah larangan mengambil apapun kecuali foto
2. Leave nothing but footprint adalah larangan meninggalkan apapun kecuali jejak
3. Kill noting but time adalah larangan membunuh apapun kecuali waktu